Biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK)
Nomor 027/258.7/BU/VIV/2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp l97.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022. Ironisnya hasil wawancara BPK RI Perwakilan Sumut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui, bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan komputer.
Dalam hal ini, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki, identitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki.
Dilain sisi, penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada PPTK.
Parahnya lagi, penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut.
Berdasarkan hasil perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK melebihi dari ivoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.9 18,92
Hasil pemeriksaan fisik pemeliharaan pemeliharaan lift dan trafo listrik diketahui
bahwa terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp 16.357.250,00.
Pekerjaan pemeliharaan portal/barrier gate dilaksanakan sesuai dengan surat pesanan Nomor 05.11 1/PPBJ/SPIRT2022 tanggal 23 Mei 2022 bersama CV PU, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 48,440.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.000.000,00, yaitu pemasangan palang empat meter sebanyak empat unit dengan harga Rp1.500.000,00.
Dikonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho dalam sambungan celular di nomor kontak 0852-6280-XXXX namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi Arief masih belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Setdaprov Sumut dalam hal temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut (Ly).