Biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK)
Nomor 027/258.7/BU/VIV/2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan
nilai kontrak sebesar Rp 197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya
dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022. Ironisnya hasil wawancara BPK RI Perwakilan Sumut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui, bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan
komputer.
Dalam hal ini, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki,
indentitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki.
Dilain sisi, penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan
pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan
penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada PPTK.
Parahnya lagi, penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut.
Berdasarkan hasil perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK melebihi dari ivoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.9 18,92
Hasil pemeriksaan fisik pemeliharaan pemeliharaan lift dan trafo listrik diketahui
bahwa terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp 16.357.250,00.
Pekerjaan pemeliharaan portal/barrier gate dilaksanakan sesuai dengan surat
pesanan Nomor 05.11 1/PPBJ/SPIRT2022 tanggal 23 Mei 2022 bersama CV PU,
dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 48,440.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan
sebesar Rp6.000.000,00, yaitu pemasangan palang empat meter sebanyak empat
unit dengan harga Rp1.500.000,00.
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini, Awak media telah mengkonfirmasi kepada Inspektorat Sumut pada hari, Kamis (12/10).