Lintas10.com, Medan – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan sembilan temuan dalam pemeriksaan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yakni terdiri dari empat temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, satu terkait waktu pelaksanaan pekerjaan dan empat temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban.
Dalam hal ini, BPK RI Perwakilan Sumut menemukan empat SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terindikasi korupsi mencapai Rp 400.182.882,79. Dalam pemeriksaan oleh BPK RI Sumut pada tahun anggaran 2022 (s.d. 19 Desember 2022) Pemprovsu telah menggelontorkan belanja pemeliharaan sebesar Rp 163.791.223.508.85 atau sebesar 56.61 % dari anggaran sebesar Rp 289.345.816.789.00.
Dari hasil pemeriksaan yang diselenggarakan BPK RI terdapat realisasi belanja pemeliharaan Pemprovsu sebesar Rp 400.182.882,79 yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sejumlah temuan dugaan korupsi berjamaah tersebut yang pertama ada di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Temuan ini cukup mengagetkan publik. Pasalnya, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga sarat penyimpangan serta tidak sesuai dengan penggunaanya.
Seperti realisasi belanja pemeliharaan peralatan mesin sebesar Rp6.625,444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp 10. 774.857.200,00.
Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rp 1.127.13 1.250,00 berupa pemeliharaan air onditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan portal/barrier gate.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, serta konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui permasalahan bahwa terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK dengan Invoice Riil dari Penyedia Sebesar Rp70.628.918,92.