Lintas10.com, Deliserdang – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara kembali menemukan indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/06/2024)
Dalam dokumen catatan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut dilihat Lintas10.com bahwa terdapat anggaran perbelanjaan yang digelontorkan dari Dana BOS oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah SMP N 1 Sunggal tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja seperti nota bon perbelanjaan dan stempel dari toko.
Adapun belanja dari dana BOS oleh SMP N 1 Sunggal untuk membeli alat komputer, alat olah raga dan alat kebersihan diduga dikorupsi sebesar Rp 40.408.000.,
Dalam temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu disebutkan bahwa belanja yang dianggarkan dari dana BOS hanya berupa tekenan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah saja.
Praktik dugaan korupsi tersebut dianggap sebagai bentuk dari lemahnya pengawasan hingga terjadi suatu tindakan yang melenceng dari aturan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan sekolah
Ditempat terpisah, dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP N 1 Sunggal Ristutiani dalam sambungan celular mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa diwawancara kru awak media karena alasan sedang ada kegiatan.
” Selamat pagi.
Maaf Pak/buk saya ada kegiatan ” tulisnya menjawab Lintas10.com.
Selang beberapa waktu kemudian, Ristutiani meminta identitas wartawan yang meminta waktunya itu untuk wawancara.
” Anggaran THN berapa ya Pak/Bu? Dan mohon untuk mengirimkan identitas” tulisnya
Setelah kru awak media memberikan identitas yang dimaksud, Ristutiani kembali berkirim pesan agar kru awak media menunggu pihaknya mencek terlebih dahulu.