Lintas10.com, MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berikan rapor merah kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, karena banyaknya pengerjaan jalan tidak tuntas dikerjakan.
Dalam catatan merah BPK, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran 2022 di dua SKPD mencapai Rp 3.658.871.825.
Dari hasil uji petik di lapangan, BPK menemukan banyaknya kerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas serta mutu.
BPK menduga, bahwa perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini diduga sengaja memanipulasi bahan material, guna mendapatkan untung besar.
Diduga, adanya penunjukan langsung oleh Dinas BMBK untuk memenangkan perusahaan yang mengerjakan pengerjaan ini.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan ini, Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede seolah lempar tanggungjawab.
Dirinya mengaku tidak mengerti dengan adanya temuan dari BPK ini. Sebab, ia akan bertanya dulu ke pelaksana tekni Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada masing-masing wilayah.
“Begini, tanya pun saya tidak mengerti. Nanti saya akan tanya ke UPT dulu,” kata Bambang menjawab wartawan sebagaimana dilansir dari Tribun Medan. Dipertegas kembali pada hari Jumat (05/05) kepada Kepala Dinas Bambang Pardede mengenai adanya tudingan rapor merah terjadapnya itu, akan tetapi belum terhubung.
Sebelumnya, Bambang Pardede menyebutkan belum tau tentang sanksi kepada perusahaan yang mengerjakan proyek ini. Ia hanya mengatakan akan menanyakan hal ini ke UPT.
“Kalau ditanya langsung mengenai hal ini saya tidak tau. Karena pelaksana teknis ke UPT,” katanya kemarin.
Bambang mengatakan, butuh waktu seminggu untuk dapat menanyakan perihal temuan ini kepada masing-masing UPT.