Terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK
dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92., biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/258.7/BU/VII2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022.
Dikonfirmasi terpisah pihak Setdaprov Arief Sudarto Trinugroho dinomor kontak 0852 – 6280 – XXXX namun belum terhubung. Dihubungi kembali Kabid Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu Mulyono dinomor kontak 0821 – 1439 – XXXX namun juga belum terhubung, Sabtu (09/12). Dipertanyakan melalui pesan singkat whatshap, akan tetapi awak media belum mendapat jawaban apapun hinggi berita ini dimuat oleh redaksi. Awak media masih berupaya meminta tanggapan dari setdaprov terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut. (Ly).