Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Padangsdiimpuan dan seluruh pemangku kepentingan atas kolaborasi dan dukungan dalam mencapai predikat UHC di Kota Padangsidimpuan.
“Peluncuran predikat UHC ini merupakan kabar bahagia bagi seluruh warga Padangsidimpuan, terutama masyarakat miskin dan kurang mampu. Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten lainnya untuk segera mencapai UHC agar akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih terjamin,” kata Iwan.
Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk mencapai kepesertaan JKN sebesar 98% dari jumlah penduduk pada tahun 2024, BPJS Kesehatan menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai target tersebut. BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan secara kontinu melakukan berbagai advokasi kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan seluruh masyarakat dengan Program JKN.
“Kami mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk terus mendaftarkan penduduk rentan, seperti penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar melalui penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Dukungan pendanaan akan menjamin keberlanjutan program JKN secara berkesinambungan,” jelas Iwan.
Selain itu, kata Iwan, dukungan dari seluruh stakeholder diharapkan dalam memastikan jaminan kesehatan bagi para pekerja dan keluarganya. Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas dan SDM kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.
“Dengan pencapaian UHC ini, kami berharap dapat mengakomodir kebutuhan penduduk Kota Padangsidimpuan dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas. Kami juga meminta komitmen seluruh Fasilitas Kesehatan dengan menerapkan no foto copy, menerima peserta mengakses layanan dengan Menunjukkan NIK, no Batasan hari rawat, no diskriminasi, no iur biaya, menerima Peserta dari luar FKTP terdaftar, serta mengoptimalkan pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.,” terang Iwan.