Sementara itu Suryadi Achmad, selaku penggugat mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum. “Saya yakin Pak Jonson dan kawan-kawan bisa mengawal perkara ini sampai tuntas,” ujar pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara ini.
Tampak hadir mendampingi Suryadi Achmad, di antaranya pengacara Gindo Nadapdap SH MH dan Sudirman SH alias Asiong. “Perkara mau berhasil damai atau tidak, nggak jadi persoalan buat kami. Yang pasti kehadiran kita sebagai bukti menghargai pengadilan ini,” ketus Asiong menimpali perbincangan itu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para pengacara yang sama-sama lulusan Sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan itu, terkait proses ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia itu juga sedang diproses secara pidana di Polda Sumatera Utara. “Silakan teman-teman tanya ke Polda Sumut bagaimana perkembangannya,” akhir Asiong.
Seperti pernah diberitakan, dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.
Selanjutnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat V).
Menurut Jonson David Sibarani, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.