Bobby Nasution dikenal Merakyat Berbanding Terbalik dengan Sekwan DPRD Kota Medan yang Dinilai Anti Kritik?

lintas Daerah10,740 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kewibawaan Walikota Medan, Bobby Nasution yang dikenal merakyat berbanding terbalik dengan jajarannya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan.

Semenjak awak media mempertanyakan anggaran Screen Videotron di ruang lingkup DPRD Kota Medan kepada Sekwan Ali Sipahutar pada tanggal (26/11) lalu, sejak saat itu pulalah kontak wartawan diduga di blokir oleh Sekwan DPRD Kota Medan.

Pejabat Publik yang melakukan perbuatan tak terpuji ini dengan memutus komunikasi terhadap insan pers tentunya sangat disayangkan dapat terjadi dan dilakukan oleh orang – orang pilihan untuk mengemban tugas dalam jabatan posisi strategis. Keberadaan Pers sebagai pilar keempat, selain fungsi kontrol sosial juga sebagai corong informasi pemerintahan kepada masyarakat maupun sebaliknya, informasi masyarakat kepada pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara (Sumut) Rosen Sinaga sangat menyayangkan jika ada pejabat pemerintahaan yang memutus komunikasi wartawan dengan cara memblokir.

ANS ataupun pejabat seyogianya harus mendukung kinerja wartawan, dengan memberikan keterangan, kalau dia berkenan itu haknya dia, tidak berkenan pun dia (pejabat-red) haknya dia. Bukan malah menghindar dengan cara memblokir, tentu menjadi tanda tanya juga bagi kita, ada apa?

” Kita sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Ketika dipertanyakan wartawan lantas pejabat tersebut menghindar dengan cara memblokir kontak, itu sangat kita sayangkan. Mengapa tidak siap menjawab? Apa ada yang mau ditutupi maka wartawan dihindari?” tanya Rosen dengan nada heran.

Dikonfirmasi terpisah melalui nomor yang berbeda kepada Sekwan DPRD Kota Medan dinomor kontak 0812 6479 XXXX, akan tetapi Ali Sipahutar Eks Camat Medan Denai itu enggan menanggapi meski terlihat pesan telah diterima dengan tanda centang garis dua.

Baca Juga:  Polisi Grebek Judi Ikan - ikan di Jalan AR Hakim, Pertanda KUHP Pasal 303  ditegakkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.