” Memang secara peraturan walikota medan terkait bangunan di lahan RTH tidak di perbolehkan, bahkan jika ada harus di bongkar dan di hancurkan, apalagi bangunan tersebut acap kali di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kan jadi buat resah masyarakat”, ujar Rifin.
” Sesuai Peraturan Walikota Medam No 16 Tahun 2021 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Persil Bangunan di Kota Medan, jelas Pos Ormas Sicanang ini melanggar Perwalkot Medan no 16 Tahun 2021 tersebut”, sambungya.
Warga juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengerahkan aparatur pemerintahannya untuk menindak dan membongkar bangunan Pos Ormas di Sicanang lingkungan 12 Belawan yang di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujar warga serentak.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawam AKP Herison Simanullang juga membenarkan bahwa Sabtu (3/12) telah melakukan penggrebekan di lokasi Pos Ormas di Sicanang lingkungan 12 Belawan.