Bobol Warung, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasat. (AT-humas polda kalteng)31

Baca Juga:  Kapolres Seruyan Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Saik Kuala Pembuang Dan Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.