Pangkalan Bun, lintas10.com- Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (28/01/2021).
Adapun kedua tersangka tersebut adalah NR (43) dan RR (32).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa modus pelaku dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini adalah masuk kedalam rumah melalui jendela samping rumah yang pada saat itu di congkel dengan alat bantu linggis yang sebelumnya sudah dibawa, dalam melakukan aksinya ini Pelaku BG bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah sedangkan untuk Pelaku RR berperan sebagai mengawasi di pinggir jalan keadaan sekitar pada saat pelaku BG beraksi dan setelah selesai beraksi Pelaku RR menjemput Pelaku BG, dalam melakukan aksinya kedua pelaku tersebut berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 3 buah handphone dan 1 buah laptop.
Akibat kejadian tersebut kerugian materil yang dialami adalah sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A50S warna hijau metalik dengan IMEI1 352344111040024, IMEI2 352345111040021, 1 (satu) unit HP Realme C11 warna Hijau mint dengan IMEI1 8657790462754537 dan IMEI2 865779046275429, 1 (dsatu) unit HP merk Lenovo warna Hitam, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(AT-humaspolreskbr).