Lintas10.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu – sabu seberat 32 Kg. BNNP Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba modus pengiriman sabu – sabu lewat jasa cargo.
Dalam konferensi pers, Kepala BNNP Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan para pelaku telah berhasil mengirimkan paket Sabu – sabu sebanyak tiga kali dengan cara yang sama.
“Pengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” kata dia, Kamis (9/6/2022).
Menariknya, ke empat tersangka yang diamankan disebutkan dikomandoi oleh Mr X dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta.
Kepada Lintas10.com, Toga Panjaitan menuturkan belum mengetahui nama warga binaan yang menjadi otak komando dari balik LP Tanjung Gusta tersebut.
Barang terlarang ini dikatakan Toga Panjaitan dipasok dari Tanjung Balai masuk ke wilayah Medan lalu di kirim ke luar daerah.
“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Pengembangan ini dilakukan semenjak tanggal 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.
Dalam temuan ini didapatkan sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover. Barang terlarang ini dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur.
Rencananya paket sabu itu akan dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” ucap Toga.