Kemudian istri korban pun langsung ke BNNK Tapsel didampingi awak media (menyamar), pada siang hari, (14/04/2022) untuk menjenguk suaminya sembari menyambung komunikasi permintaan yang diminta pihak petugas BNNK Tapsel.
Dalam permitaan BNNK Tapsel tersebut, istri korban tidak menyanggupi uang sebesar Rp 65 juta, namun istri korban menawarkan uang sebesar Rp 20 juta agar suaminya tidak di proses hukum.
Ketika awak media mendampingi istri korban berdialog dengan petugas BNNK Tapsel yang mengaku sebagai dr. (dokter) yang diketahui bernama Indra Gunawan, awak media menanyakan apakah masih bisa di ciutkan lagi permintaan dari pihak BNNK Tapsel yang ditawarkan istri korban.
“Itupun naik itu, karena BB nya ada, terus, Kalau kita buat TAT (Tim Asesmen Terpadu), dia direhab selama 6 bulan di medan tapi proses tetap lanjut,” terang dr. Indra kepada istri korban pengguna narkoba seolah menakut-nakuti.
Sementara itu Kepala Badan (Kaban) Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel ketika di konfirmasi, Kompol Hendro Wibowo baru mendengar informasi tersebut dari kru media.
“Saya baru mendengar dari abang ini, saya harus chek dulu dan akan tanya kan dulu sama anggota saya,” ujarnya pada kru media, Selasa (10/05/2022).
Ia membantah, bahwa pihaknya tidak ada meminta uang sebesar Rp 65 juta ataupun 30 juta kepada korban pengguna.
“Tidak ada itu! klo memang ada BB nya itu kita akan tindak tegas bila anggota berbuat begitu,” ucapnya.
“Informasi operasi penangkapan itu kita nggak ingat, abang coba hubungin dan tanya ke bagian pemberantasan kami, setelah kros check dari sana, pak jefry nelpon bagian Rehabilitasi pak Peri Pandapotan Nasution,” tandas Hendro.
Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi pihak BNNK tidak menjawab telepon awak media terkait kebenaran apakah benar ada operasi penangkapan pada Tanggal 13 April 2022 malam sekitar pukul 20.00 WIB. (Mahmud Nasution)