Nanga Bulik, lintas10.com- Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., dan Dandim 1017-Lamandau Letkol Hafest isjafrin, melaksanakan kunjungan dan pengecekan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro RT. 03 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/2/2021).
Pembentukan Posko PPKM Skala Mikro di Kelurahan Nanga Bulik yang sebelumnya di resmikan oleh Kapolres Lamandau bertujuan melakukan monoring, pelacakan, pengawasan masyarakat terkonfirmasi covid 19 maupun masyarakat yang memiliki kontak erat di tingkat Rt agar penanganan covid 19 berjalan maksimal.
Dalam arahannya Pimpinan Polres Lamandau, Polda Kalteng itu menyampaikan agar posko yang sudah didirikan supaya aktif untuk memantau warga nya yang dinyatakan kontak erat atau kontak langsung dengan pasien positif covid19.
“Untuk mencegah warga yang dinyatakan isolasi agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah selama hasil tes Swab belum keluar dari dinas kesehatan dan dinyatakan positif/negatif terpapar Covid-19,” pungkasnya.
Selain itu, kapolres juga memerintahkan kepada petugas yang berada di posko supaya selalu mengingatkan dan memberikan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari. (AT-humaspolreslmd).