Lintas10.com(Seruyan/Kalteng) – Pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk aparatur sipil negara (ASN). Yang dimulai sejak 23 Juni 2017 dan kembali bekerja 3 Juli 2017. Untuk itu, diharapkan semua pegawai kembali bekerja pada waktu yang ditetapkan.
“Pemkab harus berani menindak tegas pegawai, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada 3 Juli 2017,” ujar Mamat, warga Kuala Pembuang, kamis (29/6/2017).
Mamat mengharapkan, pegawai bisa memanfaatkan dengan baik waktu libur yang diberikan pemerintah. Sehingga, saat libur selesai bisa kembali bekerja seperti biasa. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kita harapkan saat kembali masuk kerja. Kinerja pegawai dan peyanan kepada masyarakat juga bisa dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri dalam negeri RI, Cahyo kumolo, dmn sdh mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara(ASN), agar tidak ada yang ada yang menambah libur. Mengingat, libur waktu libur yang diberikan sudah cukup lama.(Fathul Ridhoni)