Siak, lintas10.com- Sebagai sebuah Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Dinas Perpustakaan Kabupaten Siak terus berupaya untuk menjaga tertib arsip baik di lingkup pencipta arsip maupun pengelola,dan pengguna arsip di Instansi pemerintah daerah Kabupaten Siak,maupun tertib arsip di LKD itu sendiri.
Hal itu di tandai dengan palaksanaan Bimbingan Teknis Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Surat Edaran Menpan-RB No.01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019,yang dilaksanakan hari ini, Selasa (08/06/2021) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan,Lt.II Kantor Bupati Siak.
Giat tersebut di buka oleh Bupati Siak melalui Asisten Adminiatrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin.
“Arsip merupakan sumber acuan organisasi, keberadaan arsip di sebuah organisasi merupakan tulang punggung manajemen organisasi.Untuk itu arsip harus kita kita jaga kelestariannya”, sebut Jamaluddin dalam sambutannya.
Menurutnya,penyelamatan arsip wajib di lakukan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan.
“Penyelamatan arsip ini penting,sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pembangunan daerah.Penyelamatan arsip juga sekaligus sebagai identitas dan memori kolektif bangsa”, jelasnya.
Ia berharap,melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, pengawasan kearsipan dapat berjalan dengan baik, sehingga mutu dan keselamatan arsip terjaga sebagai pendukung kebijakan daerah.
“Saya berharap,melalui Bimbingan Teknis pengawasan kearsipan dan sosialisasi Surat Edaran Menpan-RB No 01 Tahun 2020 ini,maka pengawasan terhadap kearsipan dapat berjalan dengan baik,sehingga mutu dan keselamatan arsip kita dapat kita jaga.Hal ini tentunya berperan penting dalam mendukung program pembangunan daerah Kabupaten Siak yang kita cintai ini”, harapnya.