Bhabinkantibmas Bripka Yakubus Riko Sosialisasikan Larangan Karhutla pada warga Desa Binaan

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Siang jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng Bhabinkantibmas Bripka Yakubus Riko melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Karali Kec. Tanah Siang . Murung Raya, Rabu (02/09/2020) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Sutrisno. menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himba musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Tanah Siang mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)05

Baca Juga:  Sambut HUT Gegana Ke-46, Detasemen Gegana Brimob Kalteng Laksanakan Anjangsana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.