Kalimantan Tengah, lintas10.com– Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Adie Wirasetyawan mengajak aparatur Desa Kartika Bakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan budaya pungli, Jumat (28/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Bripka Adie Wirasetyawan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama – sama pelanggar hukum.
Tambahnya, pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Seruyan Hilir,” imbau Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (AT-humas polda kalteng)55