Kalimantan Tengah, lintas10.com – Polres Seruyan – Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).
Terkait itu, pencegahan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) terus digencarkan Polda Kalteng bersama Polres jajaran dengan melakukan sosialisasi larangan pungli.
Jum’at (7/8/2020) pukul 08.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya Brigpol Guntur Syaputra melaksanakan sambang sekaligus menyampaikan dan mengajak aparatur desa Desa Halimaung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng agar tidak menjadikan pungli sebagai budaya serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mentaati protokol kesehatan.
“Tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga harus mendukung hal ini karena ini merupakan salah satu cara perbaikan untuk menghilangkan Pungli dan mencegah penyebaran Covid 19,” ujar Brigpol Guntur mewakili Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono. (AT-humas polda kalteng).