Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya Ajak Aparatur Desa Lawan Pungli

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan sambang dan imbauan kepada aparatur Desa Halimaung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Senin (24/8/2020) pukul 09.30 WIB.

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Guntur Saputra menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Diimbau kepada aparatur desa agar bersama-sama mendukung program stop pungli ini,” ujar Bripka Guntur.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono menyampaikan pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (AT-humas polda kalteng)37

Baca Juga:  Momentum HUT Ke 75 Kemerdekaan RI, Kapolsek dan Ketua Bhayangkari Ranting Hanau Lakukan Baksos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses