Bhabinkamtibmas Desa Dirun Lingkin dan Bhanbisa Ajak Warga Bersama Perangi Pungli

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polres Murung Raya Polsek Tanah Siang Polda Kalteng, Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber pungli Kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Sukurulah dan Bhabinsa menyambangi warga Desa Dirung lingkin Kecamatan Tanah Siang , Kabupaten Murung Raya, Senin (31/08/2020) pukul 09.00 WIB.

Bripka Sukurulah selaku Bhabinkamtibmas saat melaksanakan sosialisasi mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Desa Dirung lingkin agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama penggunaan dana desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)03

Baca Juga:  Di Kuala Pembuang Harga Telur Ayam Naik, Tembus Rp 18.000/Sepuluh Biji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses