Lintas10.com, Medan – Rencananya besok, Jumat (3/12/2021) pagi, Gusfen Alextron Simangunsong SH MH (GAS) kembali menghadiri panggilan sidang kode etik di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan No 39 Medan, atas laporan Hulman Tampubolon yang diterima (5/11/2021) dengan nomor registrasi 004/Pgd/PERADI/DKD-SU/XI/2021.
Sebagai kuasa hukum Eddy Susanto dalam perkara Perdata Nomor : 06/Pdt.G/2021/PN.Srh, ternyata belakangan diketahui GAS adalah seorang ASN dengan golongan III b yang berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum di Universitas Tarakan Borneo Kalimantan Utara.
Ketika dikonfirmasi ke pihak biro Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, membenarkan bahwa GAS adalah dosen tetap di Universitas tersebut dengan nomor Simdiklat Kemendikbud 198708042019031006.
“Ia beliau memang dosen disini. Infomasi selanjutnya bisa langsung hubungi kontak yang bersangkutan,” terang pihak biro ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/12/2021).
Mangkirnya GAS di Kantor Peradi Medan pada panggilan pertama Jumat (26/11/2021) lalu, menuai pertanyaan sejumlah kalangan masyarakat. Advokat kondang ini terdaftar sebagai anggota Peradi Medan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah 27 Mei 2015 berdasarkan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2007 tentang petunjuk pengambilan sumpah.
“Dugaan kuat menuju semua bukti yang ada kalau GAS telah melakukan penipuan publik menjalankan profesi ganda. Di pasal ini jelas tertulis PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat.
Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” terang Jamot Samosir SH, selaku kuasa hukum Hulman Tampubolon dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Deliserdang, bersama Alex Suranta Tarigan SH MH.