Terhitung sudah 6 bulan kasus tersebut berjalan, hingga kini Jepri Lorensia masih berstatus tahanan polsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Pihak keluarga pun mengeluhkan lamanya proses Jepri untuk disidangkan. Ia pun mengutarakan kepada Wartawan bahwa keluarganya tersebut hanyalah sebagai korban ujarnya. Dan berharap kalau memungkinkan agar keluarganya tersebut di rehabilitasi saja, pintanya.
Atas informasi tersebut, dikonfirmasi terpisah Kapolsek Medan Baru Ariswibowo lewat sambungan whatshap, namun di duga kontak awak media telah terblokir dan pesan terkirim pun hanya centang satu pertanda pesan belum tersampaikan.
Berlanjut, dikonfirmasi kembali hal tersebut diatas kepada Kanitreskrim Iptu Irwansyah Sitorus namun sampai berita ini ditayangkan, petinggi di Polsek Medan baru tersebut belum memberikan tanggapan resmi. ( Tim )