“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan simpan, nanti bisa basi dan busuk,” tukasnya seraya menyebut azas equality before the law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. (*/Ly).