Untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, Muhri berharap penyidik Kejatisu sebaiknya segera mempercepat pelimpahan perkara 4 tersangka dari BTN ke pengadilan.
“Berdasarkan penelusuran, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya.
Karena itulah kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan segera kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet itu diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.K
emudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).
Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
Untuk diketahui, pencairan kredit Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA berdasarkan perikatan kredit sesuai akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn, dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
“Yang mengajukan kredit ke BTN adalah PT KAYA, namun memakai agunan atas nama PT ACR. Anehnya, agunan SHGB yang digunakan PT KAYA dalam pengajuan kredit ke BTN itu, masih menjadi agunan di PT Bank Sumut. Inikan penuh kejanggalan,” papar Muhri.