Kotawaringin Barat, lintas10.com- Menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 23 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimanatan Tengah No 180.17 /171/2021 tanggal 4 Agustus 2021. Berdasarkan hal tersebut, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dimana akan dilaksanakan penyekatan lokal pada ruas – ruas jalan tertentu dan tempat keramaian publik dalam kota Pangakalan Bun dan sekitarnya yang akan dilaksanakan selama 7 hari kedepan.
Komandan Kodim 1014 /Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro S.E, melalui Pasi Ops Kodim 1014 /Pbn melalui Letda Inf Suwaryo yang dihubungi, Rabu malam (11/8/2021) menyampaikan, menindaklanjuti hal itu personel gabungan akan menjalankan tugas dengan berjaga di sejumlah titik penyekatan lokal wilayah Kota Pangakalan Bun.
Letda Inf Suwaryo menjelaskan, petugas yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Kesbangpol, Pol PP Damkar dan Dishub akan berjaga di titik penyekatan lokal mulai pukul 18.00 – 21.00 Wib.
Pasi Ops menyarankan kepada personel di lapangan agar selalu menjaga kesehatan, kekompakan dan melaksanakan tugas secara humanis ketika ada masyarakat yang ingin melewati titik penyekatan.
“Kepada petugas di titik penyekatan lokal agar bekerja dengan semangat, lakukan pendekatan yang humanis kepada mereka yang melewati. Lakukan pengecekan berupa kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,” tutup dia.