Berkedok Pengurusan Surat, Oknum Kadus di Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Diduga Melakukan Pungli

Deliserdang477 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Sistem pemerintahan untuk menjadikan birokrasi cepat dalam pelayanan masyarakat tanpa biaya seolah diabaikan di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (05/01/2023).

Pasalnya, setiap dalam pengurusan di Kantor Desa Sunggal Kanan ini kerab dilakukan pengutipan diluar aturan yang berlaku.

Seperti halnya diutarakan warga yang enggan dipublikasikan identitasnya, kepada wartawan mengatakan mengurus surat tanah “dipalak” dua juta rupiah.

Melalui perangkat desa yang ditemui warga bernama Alfian, mengatakan untuk pengurusan surat tanah yang akan diteruskan ke pihak kecamatan dipatok harga 2 jutaan lebih.

Tidak hanya itu, pembayaran juga diwajibkan dilunasi diawal. Perangkat desa Alfian mengatakan harus dibayar lunas dahulu baru berkas ditandatangani untuk selanjutnya ia bawakan ke Kantor Camat Sunggal, tutur warga menirukan ucapan Alfian saat itu.

Pasca hal ini mencuat, diduga kuat perangkat desa sunggal kanan tidak seorang diri melainkan ada keterlibatan oknum lainnya yang ikut memuluskan upaya pungli yang jelas – jelas telah melanggar aturan hukum tersebut.

Amatan wartawan, Alfian juga meminta warga untuk membayarkan biaya pengurusan surat tanah tersebut melalui cara ditransfer ke rekening atas nama Alfian.

Dikonfirmasi sebelumnya Kepala Desa Sunggal Kanan Ramlan dalam sambungan whatshapp mengatakan akan mengecek hal tersebut.

Ditemui dikantornya di Kantor Desa Sunggal Kanan, akan tetapi Ramlan sedang tidak masuk kantor karena alasan sakit, Rabu (03/01/2024).

Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Selly mengatakan bahwa ia tidak bisa memberikan tanggapan mengenai kutipan yang dilakukan oknum perangkat desa itu. Ia hanya membenarkan bahwa benar atas nama Alfian bertugas sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sunggal Kanan kata dia. (Ly).

Baca Juga:  Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.