” Para pihak sepakat, kemudian Tim JPU yang ditunjuk sebagai Fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya
“Adanya perdamaian antara korban dan pelaku , serta diserahkan uang 1 juta penggantian kerugian yang dialami oleh yang sudah diserahkan oleh orang tua pelaku kepada orang tua korban pada pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI, secara resmi pelaku MG dihentikan,” terangnya
Dijelaskan Riki, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menginginkan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.
“Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya(Adi)