Berkat RJ, Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Pelalawan Nyatakan Bebas

Pelalawan708 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka inisial (MG) .

Rostoratif Justice (RJ) Pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan , Selpia Rosalina , melalui Kasi Pidum,Riki Saputra , mengatakan bahwa restoratif justice tersebut diberlakukan pada kasus penganiyaan anak dibawah umur oleh pelaku inisial (MG) ,yakni proses mediasi pelaku dan korban didampingi keluarga.

Diceritakan Riki , mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Badung Provinsi Bali, perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh pelaku (MG) kepada Korban ( ISP)masih dibawah umur berawal pada, Selasa ( 23/2 2021) lalu

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban . Ketika tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, korban merasa kesal karena pelaku meminjamnya dalam waktu yang lama, sementara korban ingin buru-buru menjemput Ayahnya,

“Tidak terima atas perkataan dari korban membuat pelaku emosi dan langsung menendang dan memukul Anak Korban hingga mengakibatkan Anak Korban mengalami luka, berdasarkan Visum et repertum (RJ )tersebut dimulai sejak ,Kamis (26 /8/ 2021) lalu, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian ,” kata Riki,Selasa(7/9/2021) kepada media ini.

Sambung Riki, proses mediasi dilakukan antara Tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada Anak Korban sejumlah 1 juta Rupiah

Baca Juga:  Disdik Pelalawan Taja Kerjasama Dengan KPJ Untuk Pelalawan Cerdas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.