Dari tangan tersangka TA, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Xiomi Type M1 A1 warna gold berikut hard casing warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna Honda Scoopy warna Hitam Merah ( yang digunakan oleh pelaku)
“Kita masih memburu ketiga pelaku lainnya. Kami sarankan agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan tegas terukur.
Untuk tersangka TA kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” katanya.
Editor: Benz