Bintan, Lintas10.com – Kodim 0315/Bintan mengamankan 3 pria berinisial TM (30), JH (35), JS (43), dan tiga orang wanita berinisial SW (25), ST (30)9 dan DW (36) setelah kedapatan tengah menggunakan narkoba di jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna, Kecamatan Bukit Bestari, Bintan, Senin (23/9/2018).
Dandim 0315/Bintan, Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Babinsa setempat, bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul-kumpul di dalam kos-kosan tersebut.setelah dilaporkan kepada Danramil, lalu dilakukan penggebrekan di kos-kosan itu.
“Narkoba ini musuh kita semua, dan negara sudah menyatakan perang terhadap narkoba, TNI, Polri, dan BNN bersinergi sangat konsern dengan pemberantasan narkoba, tetapi ironisnya masih ada masyarakat Tanjung Pinang dengan sukarela menghancurkan dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba,” tegas Dandim.
“Mudah-mudahan dengan tindakan kami seperti ini, semata-mata karena kami sangat menyayangi masyarakat Tanjungpinang,” tmbah alumni Seskoad tahun 2014 ini.
Dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa pipet kaca dan plastik, satu lembar kertas bukti transfer Bank BCA, tas sandang warna hitam, satu buah dompet warna kulit macan dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya tersangka JS dan DW dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”