Lintas10.com, MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Samosir MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11/2023) membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Medan.
“Setelah berkas perkara dilimpahkan, penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar pekan depan, Senin (13/11/2023).
Kasus itu persisnya berkait dengan penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Samosir MS ini, kata Yos A Tarigan diduga terjadi pada Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005. Ketika itu, MS menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir. MS diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembukaan lahan hutan yang diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 32,7 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan MS telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.