“Semasa Gubernur Riau dipimpin HM Rusli Zainal, kami juga mengadukan hal ini, supaya tanah ulayat yang dikuasai PT Arara Abadi diserahkan ke Suku Olak. Namun, hal ini tidak pernah terselesaikan sama sekali,” sebut Fadly.
Sedangkan Suku Olak melalui Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Juga sebagai Ketua Majelis Tinggi Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau memperjuangkan tanah ulayatnya ini, telah melakukan berbagai cara. Diantaranya pada tanggal 11 Desember 2019 dengan menyurati Kementerian KLHK.
Pada tanggal 8 Januari 2020, Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak juga menyurati Ombudsman RI dan Memberi Kuasa kepada saudara Fandy Al Rasyid yang teregister di Ombudman RI Nomor:
211/LM/II/2020/JKT dan Surat LAMR Kawasan Mandau Nomor ; 01/LAMRKawasan Mandau/I/2020 Perihal Permohonan Penyeleseian Maladministrasi di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atas Pembiaran Penyerobotan Lahan Masyarakat Adat Persukuan Olak Oleh PT. Arara Abadi dan PT. Balai Kayang Mandiri.
“Pada Tanggal 4 Oktober 2022 Ombudsman RI dengan Nomor Surat ; T/2249/LM.28-K5/211.2020/IX/2022 mengadakan Konsiliasi Laporan Masyarakat Nomor Register : 211/LM/II/2020/JKT atas nama saudara Fandy Al Rasyid. Pertemuan ini dihadiri Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Perwakilan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Perwakilan Direktorat Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Perwakilan Persukuan Olak dan Direktur Utama PT. Arara Abadi,” sebut Fandy Al Rasyid.
Ditambahkan Fandy, berita acara sepakat Rapat ke 2 pada 2 November 2022 dengan nomor surat Ombudsman RI : T/2464/LM.28K5/211.2020/X/2022. “Kami sangat berharap dan bermohon, tanah Ulayat Suku Olak kembalikan ke Suku Olak, ” ujar Fandy.