Berawal dari sinilah kemudian Suku Olak melakuan ikatan Kerjasama dengan Koperasi Rimba Bertuah yang beralamat di Pekanbaru dengan tujuan mengelola Hutan tanah Suku Olak secara bersama sama.
Pada awal tahun 1999 Kepala Suku Olak Fachruddin Syarif bersama Ketua Koperasi Rimba bertuah Ir. Delta mulai mengajukan permohonan Hphtc kepada Kanwil Kehutan Propinsi Riau. “Permohonan kita disambut baik dgn dikeluarkannya Pertimbangan tekhnis oleh Kanwil Kehutanan Propinsi Riau,” sebut Fadly.
Permohonan ini juga diteruskan ke Gubernur Riau. Gubernur Riau ketika itu mengeluarkan surat rekomendasi, yang permohonan ini kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan dan Planologi di Jakarta.
“Saat dilakukan aktualisasi dan verifikasi dilapangan dengan surat tugas yang dikeluarkan Kanwil Kehutanan Propinsi Riau. Perkembangan dilapangan PT Arara Abadi telah menguasai lahan yang dicadangkan untuk Hphtc Koperasi Rimba Bertuah seluas 13.000 hektar,” sebut Fandy.
Menyiasati persoalan ini, Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau Ir Darminto kala itu memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau, dan sejumlah perwakilan Suku Olak dengan manajemen PT Arara Abadi.
“Pada pertemuan itu menghasilkan kesepakatan PT Arara Abadi akan memmberikan kompensasi kepada Masyarakat Adat Mandau Persukuan Olak sesuai dengan luasan tanah dan hutan adat yang terpakai PT. Arara abadi. Luas hutan tanah suku olak yg dipakai perusahaan lebih kurang 4500 Hektar ditanami ekaliptus,” ujar Fadly.
Adapun, hutan tanah Persukuan Olak seluas 4500 yang dipakai PT Arara Abadi dan ditanami akasia terdapat di Blok Melibur seluas 3600 Ha dan Blok Mempoleh Gending seluas 900 Hektar.