Berjuang Puluhan Tahun, Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Hektar Tanah

Pekanbaru, Top Ten724 kali dibaca

Siak, lintas10.com-Suku Olak, salah satu suku asli Mandau, Kabupaten Bengkalis yang selama ini terampas tanah ulatnya, meminta 13.00 hektar tanah Suku Olak yang dikusai PT Arara Abadi kembali diserahkan kepada mereka.

Tuntutan ini adalah satu, dari tiga tuntutan yang disampaikan Suku Olak, seperti yang disampaikan Fandy Al Rasyid, Kuasa Suku Olak untuk kembali mendapatkan tanah ulayat mereka.

“Perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah ulayat Suku Olak ini sudah lama kami lakukan, bahkan saat Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau masih hidup,” ujar Fadly.

Diantara tuntutan yang diperjuangkan Suku Olak ini adalah meminta PT Arara Abadi membayarjan kompensasi kepada Suku Olak atas pemakaian hutan tanah ulayat sejak tahun 2000 sampai tahuj 2020.

“Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 703 Tahun 2013 Tentang HPHTI PT. Arara Abadi belum memiliki legalitas karena Tata batas antara areal HPHTI dengan masyarakat ditolak seluruh Dea Sekecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Talang Muandau,” ujar Fandy.

Dipaparkan Fandy, Suku Olak termasuk dalam Rumpun Melayu Puak Petalangan, Wilayah kehidupan mereka meliputi Kepenghuluan Melibur, Kepenghuluan Tasik Serai, Kepenghuluan Tasik Betung dan Kepenghuluan Olak.

Dikatakan Fadly, pada tahun 1996 ketentraman Suku Olak mulai terusik dgn Kedatangan PT. Arara abadi yang merebut Hutan Tanah Suku Olak secara paksa dengan pola HTI berdasarkan SK Menhut No 743/kpts-II/1996 yang dibackup oleh BKO dari TNI dan Security perusahaan.

Pada tahun l999 Melalui Kanwil Kehutanan Propinsi Riau kami memperoleh Buku tentang Udang2 pokok kehutanan no. 41 thn 1999 yang mana disalah satu bab yaitu Bab IX pasal 67 memuat tentan Hak-hak Masyarakat Adat.

Baca Juga:  Wah.. Kadis Kesehatan Siak Berdalih Anggaran Perawatan Kendaraan Operasional Nihil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.