Informasi dihimpun, Kepala Sekolah Fitri Zulhizah diduga kuat rangkap jabatan yakni sebagai Kepala Sekolah di Yayasan Muhammadiyah dan terdaftar sebagai guru PPPK untuk tenaga pendidik di SMP N 3 Pancur Batu.
Hal ini diduga telah melanggar aturan serta tidak mengindahkan aturan pemerintah. Pasalnya, status seorang pegawai pemerintahan antara PNS dan PPPK sama – sama digaji oleh negara. Bedanya,
PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status kerja berdasarkan perjanjian kontrak, sementara PNS adalah pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun.
Anehnya, informasi dihimpun Fitri Zulhizah tercatat didua sekolah sekaligus. Ia tercatat sebagai kepala sekolah di yayasan muhammadiyah dan juga terdaftar sebagi guru dengan status PPPK di SMP Negeri.
Dikonfirmasi kembali kepada Fitri Zulhizah mengenai informasi tersebut, namun ia sudah tidak merespon lagi hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Ly).