Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI

Top Ten452 kali dibaca

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar Dwi.

Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional.

Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. (Rls/ Ly Tinambunan)

Baca Juga:  Dianggap Jadi Provokator Mantan Ketua DPP FSPTI Surya Bakti Di Usir Dari Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.