Berbagi Kewenangan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Jakarta, Lintas10.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menekankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendikbud mengatakan, pendidikan adalah urusan pemerintah yang kewenangannya sudah dibagi antara pusat dan daerah.

“Kewenangan di pemerintah pusat akan dikurangi, dan kewenangan di daerah akan diperbesar. Hal ini salah satunya tercermin dalam alokasi dan distribusi anggaran pendidikan,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 2 di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Lebih detail berdasarkan UU tersebut, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Untuk melakukan penataan guru yang statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menggelar Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Rakor digelar dalam empat gelombang, yaitu untuk Regional 1 Jakarta (14—16 November 2018) dan Regional II Jakarta (21—23 November 2018) , Regional III Kota Makassar (4—6 Desember 2018) , dan Regional IV di Kota Surabaya (11—13 Desember 2018).

Peserta rakor terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Presiden Momong Cucu di Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.