Berawal masalah jemuran pakaian, pria ini tewas di tikam

Hukrim527 kali dibaca

Berawal masalah jemuran pakaian, pria ini tewas di tikam

Pelalawan,lintas10.com- Masalah kecil menjadi besar gara-gara jemuran berujung kematian akibat ditikam sesama teman sendiri. Hal ini di ungkapakan Polres Pelalawan berhasil amankan pelaku Penikaman yang dilakukan tersangka PR (23) terhadap korban M. Jahris (44) di rumah kontrakan H. Misran, Jalan Lintas Timur Gang Maya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/6/2017) sekira pukul 18.45 Wib. Pelaku dan korban merupakan  warga Sumatra Selatan, tinggal dalam satu kontrakan  dan juga sama-sama bekerja di salah satu  perusahaan kontraktor PT. RAPP dan tinggal dalam satu kontrakkan.

 Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, SIK, SH kepada awak media saat mengelar konfrensi pers, Minggu (01/07/2018) menjelaskan, kronologis penangkapan dan peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan tersangka PR berawal dari masalah jemuran pakaian antara korban dengan pelaku.

Dilanjutkannya, pelaku tidak senang dan marah-marah karena pakaiannya yang dijemur dipindah oleh korban. Padahal sebelum memindahkan pakaian tersebut, korban telah menanyakan pelaku siapa pemilik pakaian yang dijemur tersebut namun saat itu pelaku tidak menjawab.  Tak berselang lama, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Saksi ES (20) yang juga anak korban sendiri yang mendengar keributan tersebut datang dan  berusaha melerai, namun tersangka mendorong dan memukul saksi hingga terjatuh.

Tak berselang lama, saksi melihat korban terjatuh dengan berlumuran darah, dimana dada korban sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kanan korban terluka akibat tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit Efarina, namun korban meninggal dalam perjalanan sementara pelaku melarikan diri dengan membawa barang bukti pisau yang kemudian dibuang oleh tersangka ke semak-semak.

Baca Juga:  Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Yoga, ini Kata Jaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.