Atas perbuatan masing-masing Pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dam/atau mendistribusikan dokumen kependudukansebagaimana dimaksud dalam pasal 96A UU.RI.24 tahun 2013 tentang perubahan UU.RI.No.24/2013 tentang perubahan atas UU.RI No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diancam dengan pidana 10 (sepuluh) tahun Penjara, karena masing-masing Pelaku ini bukanlah pejabat yang diberi wewenang untuk mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan, “Kepada warga masyarakat yang merasa pernah menerima jasa pembuatan KTP maupun KK dari masing-masing pelaku tersebut, bisa melaporkannya ke Polres Kotim” jelasnya. (AT-humas polda kalteng)36
Berawal dari Rikmin Pendaftaran Bintara Polri Terungkap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Data Kependudukan

