Berantas Kejahatan Dua Anak Diberikan Penghargaan Dari Kepolisian

lintas Daerah545 kali dibaca

Hari itu juga, Minggu 12 September 20201 pukul 13.30 WIB, dua korbannya R dan D didampingi orang tuanya secara resmi melaporkan ke Polisi.

Pelakunya akan dijerat dengan Pasal Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1.(Redho)

 

 

Baca Juga:  Suami Istri Dibekuk Polisi Sedang Asik Pesta Narkoba diduga Jenis Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.