Tiga oknum penyidik Polrestabes Medan telah resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas sederet dugaan perilaku menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
Daniel Simbolon, SH selaku korban mengutarakan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh tiga oknum penyidik tersebut pasca ia mendampingi kliennya yang tersandung masalah hukum di Polrestabes Medan.
Dalam hal ini Daniel Simbolon, SH adalah sebagai korban dan yang membuat surat dumas ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu meminta dan memohon kepada Propam Poldasu agar dapat menindak dan memberi sanksi yang tegas terhadap ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut.
Dikatakan Daniel Simbolon, SH kepada wartawan, ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut telah dipanggil dan dilakukan konfrontir di ruangan Paminal Propam Poldasu beberapa waktu lalu. Dua orang oknum penyidik tersebut yaitu Aiptu D.M. Siringo Ringo dan Brigadir M.T. Sitompul tidak mengakui jika mereka meminta sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan untuk uang minyak anggotanya kepada Daniel Simbolon, SH pada saat proses pendampingan terhadap kliennya beberapa bulan yang lalu.
Padahal kata Daniel, ketika ke 2 (dua) oknum penyidik tersebut meminta sejumlah uang tersebut disaksikan oleh kliennya dan disaksikan oleh rekan satu tim advokatnya pada saat diruangan. Ada apa dengan ketiga oknum penyidik tersebut diduga selalu luput dari sangsi? apakah pimpinan melindungi? karena diduga ada pembiaran?
Sejak dilaporkan, hingga saat ini masih bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan. Hal ini dianggap dapat berdampak buruk bagi nama baik institusi Polri itu sendiri. Jika saja, hal ini tetap dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kemungkinannya akan hilang terhadap institusi Polri terlebih dalam hal ini yang menangani adalah Propam Polda Sumatera Utara.