Lintas10.com, Medan – Tiga oknum penyidik Polrestabes masih belum mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang telah dilaporkan (Dumas) ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada seorang pengacara kondang di Medan.
Daniel Simbolon SH menerangkan, bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan guna melengkapi pemeriksaan yang telah bergulir di SubbagWapprof Propam Polda Sumatera Utara
” Hari ini kita penuhi panggilan Propam Polda Sumut untuk tambahan bukti – bukti. Sebelumnya keterangan saksi – saksi telah dimintai keterangan. Jadi kita berharap agar ketiga oknum penyidik Polrestabes Medan yang telah kita laporkan (Dumas) agar di proses demi menjaga integritas Polri yang Presisi di mata publik ” ujar Daniel Simbolon SH ( 09/09/2024).
Daniel Simbolon SH menambahkan, bahwa oknum penyidik Polrestabes yang dilaporkan tersebut memiliki rekam jejak yang sama, yakni kerab melakukan tindakan arogan dan meminta – minta uang kepada masyarakat pencari keadilan diruangannya.
” Kalau kita lihat jejak Digital, oknum tersebut sudah berulang kali bermasalah dan disorot media massa. Tapi kenapa tidak pernah ditindak? kalau hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terulang kembali hal yang sama dialami oleh masyarakat pencari keadilan yang lain. Apakah kita hanya diam saja, ada oknum penyidik berani – beraninya meminta uang kepada kita ” ucap Daniel Simbolon SH.
Diketahui, ketiga oknum penyidik Polrestabes Medan tersebut atas inisial nama berinisial nama Aiptu D.M. Siringo ringo, Brigadir M.T. Sitompul, dan Brigadir P.H.Pasaribu sebelumnya telah dilaporkan (Dumas) ke Mabes Polri, Komisi lll DPR RI, Kompolnas RI akan tetapi sampai hari ini belum ada sanksi yang diberikan kepada ketiga oknum Penyidik itu.