Asahan, Lintas10.com – Tak sempat menikmati 1 paket barang haram narkotika jenis sabu-sabu miliknya, seorang wanita berinisial CPM (30) terlanjur keburu diringkus Tim Opsnal Narkoba Polres Asahan, warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur ini tak bisa berkutik saat Tim Sat Narkoba Polres Asahan menangkapnya di sebuah kamar kost di Jalan Anwar, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Saat diinterogasi CPM mengakui bahwa 1 paket sabu-sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernisial E (37).
Tak mau membuang waktu Tim langsung bergerak memburu E yang juga biasa akrab dipanggil Y ke tempat yang sesuai dengan keterangan yang didapat petugas dari CPM sebelumnya.
Tanpa perlawanan yang berarti E alias Y dibekuk petugas di sebuah kamar kost di Jalan Kamboja Kelurahan Kisaran Naga, saat dibekuk dari pria warga Jalan Willem Iskandar Gang Solihin ini petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 4 paket daun ganja kering siap edar, 1bungkus klip plastik serta uang Rp. 200.000,-.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Asahan AKP A Tarigan ketika dikonfirmasi Lintas10.com.
“Saat diinterogasi tersangka E mengakui pemilik dari barang-barang haram tersebut, dan mendapatkannya dari seseorang yang bernama Eboy dan sekarang sedang diburu Tim,”kata Tarigan menjelaskan.
Tarigan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan Kepolisian dalam memberantas narkoba, khususnya di Kabupaten Asahan.
“Bagi masyarakat yang tau tentang aktivitas peredaran narkoba, cepat informasikan pasti kami tanggapi dan kami tindak,” kata mantan Kasat Reskrim Nias Selatan ini. (BY)