Belum Kantongi Izin Toko Swalayan Lubuk Dalam 1 Di Segel Satpol PP Siak

Hukrim, Siak, Top Ten366 kali dibaca

lintas10.com (SIAK)- Diduga memanipulasi data toko swalayan Lubuk Dalam 1 yang terletak di jalan pertamina pasar lama kampung rawangkao barat kecamatan Lubuk Dalam disegel satuan polisi pamong praja Kabupaten Siak.

Selasa (22/3/2016) penyegelan itu langsung dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo didampingi Camat Lubuk Dalam Aditya C Smara, anggota polsek Lubuk Dalam.

“Toko swalayan ini sengaja kita segel karena belum mengantongi izin operasional yang dikeluarkan dari camat maupun pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hadi Sanjoyo saat ditemui di lokasi kepada lintas10.com.

Lanjutnya segel itu akan dibuka setelah toko mengurus dan mendapatkan surat izin.

“Kalau izin sudah keluar silakan beroperasi lagi,” katanya.

Dikatakan sebelumnya telah dilayangkan surat teguran agar sebelum ada izin jangan beroperasi.

“Kita sudah layangkan surat teguran 3 kali namun tidak digubris,” tukas mantan camat Siak itu.

Pantauan dilokasi penyegelan itu berjalan lancar di kawal ketat anggota Satpol PP dan anggota kepolisian sektor Lubuk Dalam, toko yang sudah beberapa bulan buka itu langsung dipasang garis line serta di gembok dipasang plang bertuliskan dibawah pengawasan satpol pp Siak. (Sht)

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Segera Di Limpahkan Kepengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.