Pelalawan,lintas10.com -Kasus BBM PU-PR, di tangani Kejaksaan Negeri Pelalawan tengah menunggu Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau soal dugaan korupsi di Dinas PUPR Pelalawan.
Dugaan Kasus Tipikor ini, bermula adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang diduga mark up dan fiktif pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4 Milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 Milliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan belum juga terlihat titik terang.
Meski pun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik pejabat di Dinas PUPR maupun pihak swasta dalam hal ini pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) masih menunggu Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Audit dilakukan BPKP perwakilan Riau ini untuk perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus BBM PUPR Pelalawan hasilnya hingga kini belum juga disampaikan BPKP, kepada penyidik Kejari Pelalawan.
Tim media,senin(16/3/2020) mendatangi Gedung BPKP perwakilan provinsi Riau beralamat di jalan Sudirman Pekanbaru ketika di temui di kantornya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Farid Firman tidak ada di tempat ,media hanya bisa menemui Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP Riau Rudi Wiyana didampingi Humas BPKP Daridin.
“Maaf, Pak kepala BPKP lagi keluar “Kata Rudi
Disinggung sudah sejauh mana kasus pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang diduga mark up perkembangan penghitungan BPKP perwakilan Provinsi Riau
“sampai saat ini masih berkordinasi dengan kejaksaan, hasilnya
masih koordinasi dan belum tau berapa lama , memang kami belum meminta tapi prosesnya masih bejalan selalu berkoordinasi waktunya nggak bisa sulit memberikan waktu”sebut Rudi