Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Jajaran Polsek Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk satu pengedar sabu berinisial M (43) pada di Losmen Asalam Satu, Jalan Mayjend Suprapto (Pasar Trans), Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kamis (30/8/2018), pukul 23.30 wib.
Dari informasi masyarakat, dimana penangkapan pelaku, Polsek Seruyan Hilir melakukan pengembangan hingga merujuk pada M (43), yang diduga sebagai bandar narkoba.
Polsek Seruyan Hilir pun melakukan pengerbekan dan berhasil meringkus M (43) pada Kamis 30 Agustus 2018 di Jalan Mayjend Suprapto (Pasar Trans), Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ketika ditangkap, Polsek Seruyan Hilir menemukan barang bukti puluhan plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku.
“Dari pelaku kami mengamankan 31 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar, yakni 4 paket besar seharga Rp 400.000, 11 paket sedang seharga Rp 300.000, 16 paket kecil seharga Rp 200.000,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir, Iptu Setiyono, dikonfirmasi Lintas10.com, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, Polsek Seruyan Hilir juga mengamankan botol air mineral dan pipet, serta timbangan elektrik, satu buah Handpon, dan tiga buah korek api gas.
Dari tempat tinggal dimana menginap pelaku yang merupakan losmen (penginapan), polsek seruyan hilir kembali menemukan 31 plastik klip berisi sabu.
“Total semua yang diamankan dari pelaku ada 31 bungkus plastik klip berisi sabu,” tukas Setiyono.
M (43) merupakan warga dari jl, Pendawa lima Samuda, dengan pekerjaan Swasta.
Dan kini (M) pun harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Seruyan Hilir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fathul Ridhoni)