” Harus nama pemilik di klik disini baru muncul, kalau alamat banyak nanti yang muncul disini ” klaimnya, terkesan menutup nutupi informasi kepada wartawan.
Sementara itu, dikonfirmasi kembali Kepala Satuan Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Deliserdang, KasatPol PP Marjuki dengan sangat tegas menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya katanya.
“Siap bang akan kita tindak lanjuti atas informasinya” ucapnya singkat, senin (31/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, diduga belum kantongi perizinan, bangunan yang disebut – sebut bakal dijadikan pabrik plastik yang berada di Jalan Sekolah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang disinyalir “kangkangi” Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.
Amatan awak media, bangunan yang dirangkai menggunakan besi baja itu sudah tampak rampung dikerjakan. Akan tetapi dilokasi tidak ada tanda – tanda pemasangan plang SIMB seperti lazimnya suatu bangunan yang tertib aturan sebagai bangunan yang baru.
Lebih lanjut, lokasi bangunan dari pemukiman warga hanya berjarak belasan meter saja. Bahkan posisi bangunan diapit dua rumah warga pada sisi kiri dan kanan serta di depan gerbang masuk bangunan hanya berjarak 6 meteran saja sudah rapat perumahan penduduk.
Warga yang berada tak jauh dari lokasi bangunan tersebut, sebut saja namanya Butet (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa bangunan tersebut mau dijadikan Pabrik Plastik ucapnya.
“Bangunan ini informasinya mau dijadikan pabrik plastik,” katanya, Rabu (26/01/2022).
Disinggung, apakah ada pihak pemilik perusahaan memintai tanda tangan warga sekitar pabrik?
” Ia ada, katanya warga akan di berikan santunan pertiap bulan makanya warga berlomba – lomba untuk tanda tangan,” ucapnya.