lintas10.com, Deliserdang – Bangunan yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Sekolah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang memasuki babak baru.
Bangunan yang disebut – sebut bakal dijadikan Perusahaan Pabrik Plastik tersebut mendapat sorotan publik. Pasalnya bangunan ini diduga belum mengantongi perizinan namun telah rampung dikerjakan sekitar 50 persen.
Tidak adanya plang papan IMB di seputaran lokasi bangunan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, menguatkan berbagai tudingan ditengah masyarakat bahwa telah berdirinya bangunan tersebut dinilai “kangkangi”Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.
Dikonfirmasi terpisah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang melalui bagian informasi Riski menuturkan untuk pengurusan perizinan bangunan per tahun 2022 adanya di Kementrian sebutnya.
Lanjut Riski lagi kalau pengurusan di tahun 2021 silam maka pengurusannya ada di DPMPTSP Deliserdang ini ujarnya.
Ironisnya Riski tak dapat menyimpulkan bahwa bangunan yang ada di Desa Purwodadi tersebut berizin atau bukan. Menurutnya awak media agar melayangkan berupa surat pengaduan saja untuk mendapatkan jawaban ujar Riski Menjawab wartawan.
” Buat surat pengaduan saja, biar nanti dijawab dinas perizinan, Kasinya juga sedang dilapangan, Kadisnya hanya pagi tadi ada” sebutnya, senin (31/1/2022).
Sungguh ironis memang jika masih ada seorang ASN yang bertugas di Dinas Perizinan tidak memahami tugas dan tata kerja wartawan didalam mendalami informasi.
Disinggung ada atau tidak penerbitan izin bangunan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab Deliserdang yang beralamat di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal? Lagi – lagi Riski tak dapat memberikan informasi secara transparan.